Kepada pimpinan Satpol PP Denpasar yang terhormat ini adalah laporan ke 3 kali kami terkait tindak lanjut adanya CAFE ATK DI DAERAH PERUMAHAN Laporan ke 2 kami sudah ditangani dan sangat jelas dikatakan melanggar PERDA pertanyaan kami, MENGAPA MASIH BEROPERASI YG JELAS2 SUDAH MELANGGAR PERDA??? DAN SUDAH SANGAT TIDAK ETIS ADA CAFE DI PEMUKIMAN PERUMAHAN WARGA??? kami sebagai warga sudah sangat terganggu dan geram dengan permasalahan cafe ini yg tdk ada tindakan tegas dari aparat yg seharusnya membantu untuk menutup cafe ini dan mengapa tetap dibiarkan beroperasi mohon dengan sangat hormat kepada pimpinan bantu kami sebagai warga untuk menindak tegas cafe ini yang semakin hari suara musiknya semakin membuat gaduh mohon dicek cafe tersebut yg beroperasi di jam 12 malam keatas tolong hal ini jangan dibiarkan, ini sudah tidak wajar