Pengaduan

user image

13/01/2023, 02:17:35 Persetujuan bangunan gedung

Tanggal 12 Januari 2023 setelah makan siang nasi kotak saya Budi Hartono ATatang menyampaikan kepada kontraktor yang akan membangun di samping rumah milik saya Perumahan Bhuana Permata hijau blok A Nomor 3 Lingkungan Bhuana Desa Kelurahan Padangsambian agar mengurus Persetujuan bangunan gedung terlebih dahulu Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 Pasal 59 (6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Ini ibu ibu yg kota see



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - RTRW
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 177
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Admin Pro Denpasar 15-01-2023 13:01:28
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 17-01-2023 09:34:03
message user image
TL di Lapangan

terimakasih atas informasinya terkait laporan tersebut Tim pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada DPUPR Kota Denpasar sudah turun ke lokasi tadi siang selasa 17/01/2023 untuk menindaklanjuti laporan tersebut dimana dilokasi diperoleh informasi bangunan sedang dikerjakan, bangunan belum memiliki PBG/PBG prasarana, fungsi bangunan rumah tinggal lt 2, dimana pada saat itu tidak dapat menunjukkan PBG dilokasi dan sudah diberi SP1 terkait pelanggaran tersebut, berikut kami lampirkan bukti dukungnya.


Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 17-01-2023 09:39:01
message user image
TL di Lapangan

SP1



Komentar

5
Budi Hartono ATatang 16-01-2023 03:13:53
message user image
Harap tanggapannya berdasarkan langsung dari subyek hukumnya dan bila dikuasakan harus ada surat kuasa dari subyek hukum disertai KTP asli subyek hukum bukan berdasarkan katanya saja, bila perlu ada diskusi ilmiah bila hanya berdasarkan katanya
Budi Hartono ATatang 16-01-2023 03:13:55
message user image
Harap tanggapannya berdasarkan langsung dari subyek hukumnya dan bila dikuasakan harus ada surat kuasa dari subyek hukum disertai KTP asli subyek hukum bukan berdasarkan katanya saja, bila perlu ada diskusi ilmiah bila hanya berdasarkan katanya
Budi Hartono ATatang 18-01-2023 20:12:12
message user image
Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 Pasal 59 (6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
Budi Hartono ATatang 18-01-2023 20:17:53
message user image
Membongkar bangunan juga tidak ada ijin dari pemerintah kota Denpasar, agar menjadi contoh kasus tidak sembarang membongkar bangunan di samping rumah dan tanah milik saya di alamat Perumahan Bhuana Permata Hijau blok A Nomor 3 Lingkungan Buana Desa bukan kelompok lingkungan Permata Hijau alamat saya bila kelurahan Padangsambian setelah kajian dikembalikan menjadi Desa saya usulkan masuk wilayah Desa Padangsambian Kaja saja agar dapat memilih Kepala Desa(Perbekel) secara terbuka/demokrasi
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar 14-03-2023 10:53:46
message user image
terima kasih atas informasinya