Pengaduan

user image

06/01/2018, 19:52:09 Mohon Penjelasan Kepada  Perbekel Desa Penatih Dangin Puri. Kelian Br.Poh Manis Kadus Br.Poh Manis Terkait adanya pungutan, yang beredar di Lingk / Banjar Poh Manis, mengenai iuaran Wajib sebesar Rp.25.000/Bulan, bertemakan: Kartu Penduduk Sementara Br.Poh Manis, yang di lakukan oleh Oknum Pecalang Banjar terkait. Maka dengan ini saya meminta penjelasan beberapa pertanyaan sebelum kasus ini akan saya laporkan ke saber pungli polda bali. Saya adalah pemilih rumah yang beralamat di Perum Triyana, Jl.Nagasari Blok A13 Penatih Denpasar Timur. adapun beberapa hal yang ingin saya tanyakan diantaranya adalah : 1.Sejak kapan ada perbedaan Ktp Denpasar dengan Ktp sementara Banjar Poh Manis? mengingat Ktp saya adalah KTP Denpasar, tepatnya Banjar Bumi Shanti, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. 2.Apakah anda tau perihal seluruh pungutan dlm bentuk apapun sudah tdk di perbolehkan kecuali pungutan Sampah, dan jika terbukti merupakan sebagai pelanggaran atau pungli maka dapat di laporkan ke saber pungli untuk di tindak lanjuti dan di jadi Bb serta oknum yang terlibat akan menjadi tersangka. 3. hal ini sudah berlangsunh cukup lama, dimana hal tsb dapat saya simpulkan dari data yang cukup byk di bawa oleh Oknum Pecalang dimaksud, bisa di bayangkan Rp.25.000 x 1 rumah atau Rp.10.000 x 1 orang yang di kali 12 bulan dan di Kali jumlah data yang saya lht di bawa oleh Pecalang lebih dari 200 orang. Bayangkan berapa banyak peredaran uang tsb, kemana larinya, di pergunakan untuk apa hal tsb Hrs jelas. Ini Indonesia yang memiliki Perpu dan Undang-Undang. Silakan telusurin Anggota anda yang masih melakukan pungutan tersebut atau Saber pungli yang akan menangkap mereka jika benar ini merupakan pungutan liar. Terimakasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Penatih
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Si Putu Gede Alit Kariada
Dibaca Sebanyak : 395

Tindak Lanjut Pengaduan

5
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 06-01-2018 20:48:19
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Pengaduan kami alihkan ke Kelurahan Penatih
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 11-01-2018 10:07:36
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Atensi dari Lurah Penatih Kota denpasar : Untuk pengaduan pungutan warga di banjar pohmanis itu wilayah desa penatih dangin puri. Mohon di sampaikan ke kepala desanya ngih suksme
Si Putu Gede Alit Kariada 12-01-2018 21:29:49
message user image
TL di Lapangan
Kepada Pak Kadus banjar poh manis pak Kelian Adat banjar poh manis pak Pecalang Banjar Poh manis. Terimakasih atas kedatangan dan penjelasannya. Dari penjelasan yg bpk2 berikan dapat saya simpulkan sbb : Kartu penduduk sementara poh manis adalah sbg pengganti ktp yang di kategorikan warga pendatang mestipun memiliki penduduk tsb sudah memiliki Ektp Denpasar.  MASUKAN: (klo sebatas pendataan mungkin masih di maklumi, namun klo sampai ke pungutan maka yg menyatakan sbg pungli atau bukan SKB tetapi pihak kepolisian sesuai PP dan Undang-Undang). Mengenai kenaikan biaya iuran kartu penduduk pendatang yang pada pada bulan agustus 2016 s/d desember 2016 saya di pungut sebesar Rp.10.000, kmd pada Januari 2017 s/d Desember 2017 tetap Rp.10.000, namun pada januari 2018 mengalami kenaikan dikarenakan mengacu kepada perekonomian yaitu sebesar Rp.25.000 dan SKB terbaru. MASUKAN: Jika ini mengacu pada SKB sekalipun, maka jika nanti berdasarkan putusan PN, dmn desa yg menerima APBN, tetap melakukan pungutan dan termasuk kategori pungli maka yang menyatakan benar pungli dan bukan pungli adalah kepolisian bukan SKB atau paruman banjar, karena dana desa tsb sudah di kucurkan oleh pemerintah, dmn jika banjar membutuhkan dana dpt mengajukan Proposal ke desa menggunakan dana APBN yg di terima desa. Demikian yang dapat disampaikan. Terimakasih.
Si Putu Gede Alit Kariada 12-01-2018 23:08:11
message user image
TL di Lapangan
Tambahan nggih bpk2 sekalian, bahwa berdasarkan SK mendagri bahwa seluruh admistrasi kependudukan tdk di perbolehkan lagi adanya pungutan apapun itu namanya itu. apalagi sampai menentukan nominal, maka itu masuk kategori pemaksaan karena sudah menentukan nominal, dan itu bisa di jadikan alat bukti sbg tindak pidana. jadi berhati-hatilah utk melakukan pungutan yg berhubungan dgn kependudukan, karena banjar dan desa itu berhak utk mendata penduduk pendatang bukan melakukan pungutan administrasi kependudukan. mengenai perihal gaji Pecalang atau Kadus yg ngurus pendataan tsb uangnya darimana dll maka sekali lagi saya sampaikan silakan di ajukan ke desa setempat dlm bentuk Proposal. kmd setiap pengeluaran wajib di sertai LPJ yang di lampirkan dokumentasi / foto pelaksanaan serta Invoice / kwitansi bukan dgn cara melakukam pungutan kependudukan ke warga. uang milyard-an dari apbn yg di berikan ke desa itu utk mengelola desa termasuk banjar2. namun jika sumbangan utk perbaikan kayangan jagat dapat di lakukan dgn berbagai cara diantaranya: bazar, atau Proposal perbaikan ke desa, atau sumbangan sukarela baik ke warga pendatang atau warga tetap (adat dan dinas). jd iuran kependudukan yg di pungut tsb tdk boleh di jadikan dalil dan di arahkan peruntukannya utk adat spt yg bpk2 jelaskan. terimakasih
Si Putu Gede Alit Kariada 13-01-2018 07:10:05
message user image
TL di Lapangan
Perlu diketahui bersama bahwa untuk desa yang menerima bantuan desa yaitu apbdes maka wajib untuk mengikuti perintah dan aturan pusat / aturan nasional bukan aturan berdasarkan desa kala patra ataupun Perareman. kecuali untuk desa yang tdk menerima bantuan desa, bisa saja memberlakukan aturan sesuai desa kala patra ataupun Perareman. karena hal ini belum menjadi putusan final dari pengadilan entah aturan desa pekraman berdasarkan desa kala patra di perbolehkan atau tdk dalam melakukan pungutan / iuran kependudukan maka seluruh desa yang telah menerima bantuan desa dari pemerintah untuk tdk melakukan pungutan. karena jika putusan pengadilan memenangkan bahwa aturan nasional yg berlaku karena menerima bantuan dana desa maka itu akan menjadi senjata makan tuan terhadap segala iuran atau pungutan yg di berlakukan selama ini oleh apatur desa atau banjar terkait. Demikian yang dapat disampaikan Terimakasih

Komentar

5
Si Putu Gede Alit Kariada 07-01-2018 10:03:35
message user image
saya sudah gerah melihat sepak terjang dari oknum yang mengaku dari Pecalang Banjar dengan mengunakan seragam Pecalang. jangan rusak dan alih fungsikan fungsi serta tugas dari pecalang. saya berbicara spt ini karena saya tau perda, Perpu dan undang2 kota Denpasar, Desa pekraman dan SKB yang benar yang harus di berlakukan sesuai perintah Negara. silakan jika ada pejabat pemerintah baik dari desa, Camat. kelurahan yang ingin dialog datang ke rmh biar saya tatar anda dgn Perpu dan undang klo masih juga belum paham berhenti saja jadi pejabat negara. pejabat negara itu melayani, bukan merampok dgn alasan uang iuran bulanan. iuaran bulanan untuk apa? di pergunakan sbg apa? apakah apbdes dari pemerintah msh kurang dan Hrs mengemis ke rmh warga atau ngerampok ke rmh warga? mungkin klo warga yg lain diam krn mrk pendatang dari Kabupaten beda, dan hello saya ini ktp denpasar bedanya apa ktp denpasar dengan Ktp sementara Banjar Poh Manis? ingat jika bulan depan msh ada oknum seperti ini, saya tidak segan2 minta saber pungli polda bali untuk menangkap dan media mempublish shg perilaku kotor seperti ini berhenti. terimakasih
kadek 07-01-2018 14:25:38
message user image
setuju pak....krn sebagian oknum yg mengaku pecalang...dana buat foya2....sebenernya tergantung dr klian banjar...klo kliannya jg begitu ya mau gak mau bawahannya ikut jg...tlng phk saber pungli polda segera bertindak
Si Putu Gede Alit Kariada 07-01-2018 17:50:16
message user image
klo kelihannya begitu sekalian seret semua saja, biar dari Pecalang yang memungut sampai aparatur terkait yg bertanggung jawab yang akan kena semua. makanya saya buat laporan ini agar biar sadar, dan bisa di bina, klo tdk bisa di sadarkan dan di bina maka binasakan saja sekalian. Perda, Perpu, SKB desa pekraman sudah jelas disana, bahwa segala pungutan yang tdk jelas arah dan tujuannya masuk dlm kategori pungli. dimana jika sudah terbukti sebagai pungli dgn bukti otententik yang bs dijadikan barang bukti, maka mereka tersangka yg terlibat didalamnya akan berurusan dengan hukum, dmn dipastikan jeruji besi akan menunggunya nanti. ini hanya peringatan, jika saya sudah ingatkan namun tdk di indahksn, maka jangan salahkan jika hal ini saya teruskan ke saber pungli polda bali dengan bukti2 yang saya miliki. terimakasih
Si Putu Gede Alit Kariada 07-01-2018 18:04:18
message user image
masyarakat selama ini diam dan nurut membayar begitu saja karena mereka males ribut, males cari masalah dan mereka merantau ke kota Denpasar. nah kebetulan pecalangnya datang ke rmh, di tawarin duduk kesannya buru2, di tny ini kartu iuran apa? dan di tny memang ada ya kartu penduduk sementara Banjar Poh Manis jwbnya ngak ngak nguk nguk. dan malah bilang salah cetak dan intinya iuaran bulanan sesuai SKB. saya tny SKB tahun brp, isinya apa, dana tsb nanti di pergunakan apa atau untuk kegiatan apa? mrk malah buru2 minta pergi dan nanti datang lagi nanti. mau mungut iuran bulanan tdk jelas fungsi dan tujuannya, bilang Next klo cari sumbangan atau iuran wajib yang jelas jgn hanya modal baju Pecalang aja keluar masuk rumah warga dgn dalih aparat banjar dsbnya. saya 2 periode sbg ketua pemuda, skr di minta sbg penasehat sekaa teruna teruni dgn berbagai kegiatan dan prestasi di Br.Bumi Shanti, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat belum pernah ngemis2 spt yang saya alami ketika tinggal di Perum Triyana Penatih, Jl.Nagasari Blok A13 Penatih Denpasar Timur.
Navy 19-01-2018 21:25:26
message user image
mantap. tumbuhkan mental antikorupsi sejak dini!