Saya sudah melakukan laporan namun harus ganti rugi /sebagai ganti pohon yg mau ditebang , apakah tidak bisa dinegosiasikan, apakah harus roboh dan mengakibatkan resiko dulu baru ditebang, tiap angin kencang kami gak bisa tidur dengan nyenyak apalagi saya punya anak kecil dirumah dan sering ditinggal lembur kerja jadi was2 , apakah ini termasuk pohon masih layak dibiarkan?