Pengaduan

user image

24/01/2024, 10:47:51 Kompensasi Untuk Karyawan Kontrak / PKWT yang telah Berakhir Masa Kontrakny

Selamat Pagi, Bpk/Ibu Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, Perkenalkan nama saya I Gusti Ngurah Nyoman Marta Dwiatmika, Sebelumnya saya bekerja di PT Semua Karena Anugerah (Planet Gadget) yang berlamat di Jl. Teuku Umar No. 6 Lantai 3 denpasar selama kurang lebih 4 tahun 10 bulan mulai dari tgl 8 agustus 2018 sampai 30 juni 2023. Sesuai aturan Undang Undang Cipta Kerja No. II Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta kerja dan Ketenagakerjaan No. 61A ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat 1 mengenai pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT, Namun dari perusahaan belum memberikan Kompensasi sampai hari ini, Saya juga sudah beremail dan wa pihak manajemen PT Semua karena anugerah mengenai hal tersebut namun belum dapat kepastian yang jelas. Saya Mohon untuk Dinas Ketenagakerjaan membantu permasalahan ini agar cepat terselesaikan dan hak saya bisa saya dterima sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terimakasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
User : Dede
Dibaca Sebanyak : 143

Tindak Lanjut Pengaduan

4
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 24-01-2024 12:17:40
message user image
TL Awal (Respon Awal)

baik tim kami akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan bpk


Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 24-01-2024 12:55:00
message user image
TL Awal (Respon Awal)

trimakasih atas laporan yg di sampaikan ke kami

kami sudah menjadwalkan manajemen PT Semua Karena Anugerah utk hadir ke Dinas pada:
hari Jumat 26 Januari 2024
pukul 10.00 wita
tempat ruang rapat dinas tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi kota denpasar jl gatot subroto VI J No 32 Dps

untuk itu mohon  kehadiran pelapor (I Gusti Ngurah Nyoman Marta Dwiatmika) sesuai jadwal di atas dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjanya

Timakasih

Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 29-01-2024 12:46:18
message user image
TL di Lapangan

Sesuai laporan dari I Gusti Ngurah Nyoman Marta Dwiatmika di Pro Denpasar tertanggal 24 Januari 2024

Kami dari Dinas Tenagakerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar telah memediasi para pihak pada 26 Januari 2024 , pukul 10.00 wita di ruang rapat Disnaker Kota Denpasar dan para pihak sepakat menyelesaikan secara damai. Pihak perusahaan (PT Semua Karena Anugerah) minta waktu utk menghitung dan berkoordinasi dengan manajemen terkait uang kompensasi akibat telah berakhirnya kontrak kerja (PKWT) sd bulan pebruari 2024,  pekerja (pelapor) menyepakati hal tersebut.



Dede 05-04-2024 14:38:31
message user image

sampai sekarang masih blm ada kejelasan dari pihak manajemen PT Semua Karena Anugerah,,, saya sudah menunggu sebulan lebih.. terimakasih

Komentar

1
Dede 04-04-2024 15:56:11
message user image
sampai sekarang masih blm ada kejelasan dari pihak manajemen PT Semua Karena Anugerah,,, saya sudah menunggu sebulan lebih.. terimakasih