TL di Lapangan
Om Swastiastu, terimakasih atas laporan yang disampaikan melalui Prodenpasar terkait Pembuangan Sampah Liar, berlokasi di Belakang Kost Jl. Pulau Misol Gang Nomor XII, Br.Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh. Hari ini tanggal 21 Pebruari 2024, Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Satpol PP Denpasar Barat telah berkoordinasi dengan pihak Desa Dauh Puri Kauh serta turun langsung ke lokasi pengaduan bersama Pelaksana Kewilayahan Sumuh, Made Junaedi. Pemilik Kos a.n Agung dan oknum pembuangan sampah liar a.n Syarifah Nadia telah diberikan peringatan dan dibina sesuai dengan Ketentuan (Perda No 3 Tahun 2015 terkait dengan Pengelolaan Sampah) agar Pemilik Kost dan Penyewa Kost ikut Swakelola Sampah di Desa Dauh Puri Kauh dan tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena dapat mencemari dan mengotori lingkungan sekitar. Terimakasih,
Om Shanti Shanti Shanti Om