TL di Lapangan
Om Swastiastu Selamat Siang Bapak/Ibu terimakasih atas Laporan Yang Bapak/Ibu sampaikan, terkait laporan yang Bapak/Ibu sampaikan dapat kami sampaikan :
1. Terkait adanya pemberlakukan tarif parkir diluar ketentuan, dimana untuk pengelolaan parkir tepi jalan umum/badan jalan tarif parkir resmi yang diterapkan adalah Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan Rp. 2.000 untuk mobil,tentu hal tersebut tidak sesuai ketentuan. Terkait hal tersebut, kami Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akan memberikan sangsi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud diatas. Dan untuk dapat menanggulangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut diatas, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melalui sub bagian pelaporan dan pengaduan, sub bagian pengelolaan perparkiran dan sub bagian kepegawaian dan sumber daya manusia secara rutin melakukan sidak dan melakukan pembinaan langsung kepada petugas parkir yang sedang bertugas di lapangan (photo-photo pembinaan, pemberian sangsi dan sidak terlampir).
2. Karcis parkir merupakan bukti sah yang harus diberikan oleh petugas parkir kepada pengguna jasa parkir, dan sudah seharusnya petugas parkir memberikan karcis tersebut kepada pengguna jasa parkir. Jika hal ini tidak dilakukan oleh petugas parkir kami, hal ini merupakan pelanggaran dan tentu ada saksi yang diberikan terkait pelanggaran tersebut.
3. Petugas Parkir/Juru Parkir dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bertugas dilengkapi dengan seragam dan atribut resmi dari Perumda, dan jika ada petugas yang melakukan pungutan parkir tanpa menggunakan atribut resmi, sudah dapat pastikan mereka buka petugas dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
4. Untuk pengelolaan parkir gedung dan pelataran seperti halnya mini market, pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan kesepakatan kerjasama antara Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dengan pihak pemilik lahan, pengelola ataupun dengan pihak desa adat. Dengan penempatan petugas parkir diawali dengan uji potensi untuk mengetahui apakah di wilayah tersebut memang layak dilakukan pengelolaan.
5. Terkait adanya juru parkir yang bersikap galak seperti preman sehingga membikin konsumen resah dan tidak nyaman, dalam hal ini kami sangat mengharapkan masukan dan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami, agar kami bisa memberi sangsi dan pembinaan lebih lanjut. Dan untuk dapat meningkatkan layanan, kami dari Perumda secara rutin melakukan pembinaan kepada petugas parkir dengan melibatkan instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian.
6. Kami sangat berterimakasih kepada bapak/ibu atas masukan dan sarannya terkait penertiban parkir liar, penertiban tarif parkir, serta mensosialisasikan aturan parkir, hal tersebut segera akan kami koordinasikan dengan pihak/instansi terkait.
_____Suksma 🙏🙏🙏----